Senin, 02 Juni 2014

Tugas 3. Etika dan Professionalisme Teknologi Sistem Informasi #

Nama  : Riyan H G S
Kelas   : 4KA31
NPM   : 16110081

==================

UUD RI NO 36 TAHUN 1992 TENTANG TELEKOMUNIKASI PASAL 61


Pasal 61

Ayat (1)
Dengan berlakunya undang-undang ini, hak-hak tertentu yang diberikan oleh pemerintah kepada Badan
Penyelnggara untuk jangka waktu tertentu berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 masih berlaku.

* Badan Penyelenggara adalah Badan Penyelenggara sesuai dengan yang dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989.

Ayat (2)
Jangka waktu hak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipersingkat sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan Badan Penyelenggara.

* Yang dimaksud dengan hal tertentu adalah hak eksklusivitas untuk menyelenggarakan jasa
telekomunikasi tetap sambungan lokal, Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ), dan
Sambungan Langsung lnternasional (SLI) yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan
Penyelenggara.

Sejalan dengan jiwa Undang-undang ini yang akan mengakhiri monopoli di bidang telekomunikasi,
Pemerintah dapat mempersingkat jangka waktu hak tertentu tersebut.

Untuk mempercepat berakhirnya jangka waktu hak tertentu dilakukan melalui cara dan
persyaratan yang disepakati bersama, dengan memperhatikan prinsip kejujuran dan keadilan
serta keterbukaan (fairness). misalnya dengan pemberian kompensasi.

pengertian pada pasal ini telah ditegaskan, bahwa penggunaan undang undang no 3 tahun 1989 masih berlaku jika memiliki hak tertentu dan sudah disepakati bersama sama dengan memperhatikan prinsip kejujuran dan keterbukaan.

Sumber :

https://attachment.fbsbx.com/file_download.php?id=766914740007183&eid=ASvWhu6S8D50AGuvlnhWtInWA3pSBBnFGqwt4L8shFhievz-JdUW1M6rg6-nB09vgZY&inline=1&ext=1401734653&hash=ASsBjUHAOY9NcA3z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar